Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1447 H

- Selasa, 17 Februari 2026 | 11:35 WIB
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1447 H

MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menentukan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah hari ini, Selasa (17 Februari 2026). Sidang yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung ini akan memutuskan apakah 1 Ramadan jatuh pada Rabu (18/2) atau Kamis (19/2), berdasarkan hasil pemantauan hilal (bulan sabit) sore ini.

Jadwal dan Komposisi Sidang Isbat

Sidang isbat resmi dibuka pada pukul 18.30 WIB. Proses pengambilan keputusan penting ini dapat diikuti masyarakat secara luas melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag. Sidang kali ini menghadirkan komposisi peserta yang sangat komprehensif, mencerminkan upaya untuk merangkul berbagai perspektif keilmuan dan kemasyarakatan.

Tak hanya dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, forum ini juga melibatkan organisasi seperti PERSIS, Al-Irsyad, Hidayatullah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Yang tak kalah penting, sidang akan mendengarkan laporan dan analisis dari para pakar falak dan astronomi dari lembaga terpercaya, termasuk BMKG, BRIN, serta Planetarium Jakarta.

Keputusan Bergantung pada Posisi Hilal

Inti dari sidang isbat adalah evaluasi terhadap laporan rukyatul hilal dari berbagai titik di Indonesia. Hasilnya akan menentukan awal bulan suci. Jika hilal dinyatakan telah memenuhi kriteria yang berlaku, maka 1 Ramadan 1447 H akan ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sebaliknya, jika hilal dianggap belum terlihat atau belum memenuhi syarat, maka awal puasa akan digeser ke hari berikutnya, Kamis (19/2).

Mengenal Kriteria MABIMS yang Digunakan

Dalam menilai laporan hilal, Indonesia menganut standar yang telah disepakati secara regional. Standar ini dikenal sebagai kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS). Kriteria terbaru yang diberlakukan menetapkan batasan ilmiah yang lebih jelas.

Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Agama, hilal dinyatakan memenuhi syarat imkanur rukyat (kemungkinan terlihat) apabila telah mencapai ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi (jarak sudut antara bulan dan matahari) minimal 6,4 derajat. Parameter teknis inilah yang menjadi acuan utama para ahli dalam sidang nanti.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar