MURIANETWORK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa transparansi dalam pelabelan produk halal dan nonhalal merupakan kunci utama dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Klarifikasi atas Misi Wajib Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara tegas meluruskan beberapa mispersepsi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan larangan bagi produk nonhalal untuk beredar di pasaran. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki tujuan mendasar untuk melindungi hak konsumen. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka secara sadar.
Artikel Terkait
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris