Redenominasi Rupiah 2025: Rp1.000 Menjadi Rp1, Ini Rencana Lengkap Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menggeliatkan kembali wacana redenominasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan payung hukum untuk penyederhanaan nilai tukar mata uang Rupiah ini.
Bagaimana Mekanisme Redenominasi Rupiah?
Kebijakan redenominasi Rupiah akan dilakukan dengan pengurangan tiga angka nol di belakang nominal uang. Artinya, uang senilai Rp1.000 saat ini nantinya akan ditulis menjadi Rp1. Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Rencana strategis redenominasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen ini ditetapkan langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
4 Tujuan dan Urgensi Redenominasi
Kebijakan penyederhanaan Rupiah ini didasarkan pada empat urgensi utama:
Artikel Terkait
Dolar AS Menguat: Akhir Shutdown Pemerintahan Jadi Katalis, Indeks Naik 0.2%
Sentimen Konsumen AS Anjlok ke Level Terendah: Dampak Government Shutdown dan Inflasi
Masa Depan Mineral Kritis Indonesia: Strategi Hilirisasi & Peluang Jadi Pemain Global
IHSG Cetak All Time High 8.443: Analisis Sektor Properti & Teknologi dan Daftar Saham LQ45 Top Gainers