Redenominasi Rupiah 2025: Rp1.000 Jadi Rp1, Ini Rencana Lengkap & Dampaknya

- Senin, 10 November 2025 | 07:00 WIB
Redenominasi Rupiah 2025: Rp1.000 Jadi Rp1, Ini Rencana Lengkap & Dampaknya

Redenominasi Rupiah 2025: Rp1.000 Menjadi Rp1, Ini Rencana Lengkap Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menggeliatkan kembali wacana redenominasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan payung hukum untuk penyederhanaan nilai tukar mata uang Rupiah ini.

Bagaimana Mekanisme Redenominasi Rupiah?

Kebijakan redenominasi Rupiah akan dilakukan dengan pengurangan tiga angka nol di belakang nominal uang. Artinya, uang senilai Rp1.000 saat ini nantinya akan ditulis menjadi Rp1. Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027.

Dasar Hukum Redenominasi Rupiah

Rencana strategis redenominasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen ini ditetapkan langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

4 Tujuan dan Urgensi Redenominasi

Kebijakan penyederhanaan Rupiah ini didasarkan pada empat urgensi utama:

  1. Mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional
  2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
  3. Menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
  4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah internasional

Apa Itu Redenominasi? Pengertian dan Contoh

Redenominasi adalah kebijakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Meskipun angka nominalnya berkurang, daya beli uang tersebut tetap sama. Contoh mudahnya, dengan redenominasi, uang Rp1.000 berubah menjadi Rp1, namun Anda tetap dapat membeli barang yang sama dengan nilai yang setara.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang Redenominasi

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa kebijakan redenominasi memerlukan pertimbangan komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, serta kesiapan infrastruktur sistem pembayaran. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang dan tidak dapat hanya dilakukan melalui perubahan penafsiran norma undang-undang yang ada.

Rencana Implementasi dan Timeline

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan beberapa RUU pendukung dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029, termasuk RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai. Target penyelesaian RUU Redenominasi sendiri ditetapkan pada tahun 2027.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar