KKP Pastikan 41 UPI di Yellow List FDA Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi sebanyak 41 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung masuk dalam Yellow List Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Dari total tersebut, 35 UPI berlokasi di Jawa dan 6 UPI lainnya berada di Lampung.
Apa Arti Yellow List FDA bagi Ekspor Udang Indonesia?
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menegaskan bahwa status Yellow List tidak menghentikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat. Perusahaan yang terdampak tetap dapat melakukan ekspor dengan memenuhi satu persyaratan tambahan, yaitu sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan secara resmi oleh KKP sebagai Certifying Entity.
Ishartini menjelaskan, "Yellow List itu perusahaan yang khusus saat ini adalah yang mengekspor udang yang berdomisili di Jawa dan Lampung. Artinya mereka hanya terkena tambahan persyaratan sertifikat bebas radioaktif."
Langkah Strategis KKP Menjaga Ekspor Udang
Sejak munculnya isu Cesium-137, KKP telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan multiple stakeholders untuk memastikan produk udang Indonesia memenuhi standar keamanan pangan global.
Pelatihan dan Penguatan Sistem
KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melaksanakan pelatihan intensif bagi petugas lapangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pelatihan ini mencakup teknik scanning dan sampling untuk mendeteksi potensi kontaminasi radioaktif pada produk udang.
Artikel Terkait
Anggaran Rp 2,5 Miliar Per Lokasi, Ini Wujud dan Target Koperasi Desa Merah Putih
IHSG Menguat ke 8.346, EMTK Pimpin Top Gainers LQ45 Hari Ini
DJP Beberkan Modus Baru: 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Ekspor CPO & POME Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Bantuan Rp 41 Miliar untuk Jalan Lingkar Tebing Tinggi: Pemprov Sumsel Pacu Infrastruktur Empat Lawang