KKP Pastikan 41 UPI di Yellow List FDA Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS, Begini Caranya

- Jumat, 07 November 2025 | 08:18 WIB
KKP Pastikan 41 UPI di Yellow List FDA Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS, Begini Caranya

KKP Pastikan 41 UPI di Yellow List FDA Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi sebanyak 41 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung masuk dalam Yellow List Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Dari total tersebut, 35 UPI berlokasi di Jawa dan 6 UPI lainnya berada di Lampung.

Apa Arti Yellow List FDA bagi Ekspor Udang Indonesia?

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menegaskan bahwa status Yellow List tidak menghentikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat. Perusahaan yang terdampak tetap dapat melakukan ekspor dengan memenuhi satu persyaratan tambahan, yaitu sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan secara resmi oleh KKP sebagai Certifying Entity.

Ishartini menjelaskan, "Yellow List itu perusahaan yang khusus saat ini adalah yang mengekspor udang yang berdomisili di Jawa dan Lampung. Artinya mereka hanya terkena tambahan persyaratan sertifikat bebas radioaktif."

Langkah Strategis KKP Menjaga Ekspor Udang

Sejak munculnya isu Cesium-137, KKP telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan multiple stakeholders untuk memastikan produk udang Indonesia memenuhi standar keamanan pangan global.

Pelatihan dan Penguatan Sistem

KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melaksanakan pelatihan intensif bagi petugas lapangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pelatihan ini mencakup teknik scanning dan sampling untuk mendeteksi potensi kontaminasi radioaktif pada produk udang.

Pembaruan Standar Operasional


Halaman:

Komentar