Kementerian UMKM Ancam Cabut Kuota KUR Bank yang Persulit Pinjaman
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengancam akan mencabut kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi bank-bank yang mempersulit pelaku UMKM dalam mengakses pinjaman. Ancaman ini terutama ditujukan kepada bank yang masih meminta agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta, yang jelas melanggar peraturan.
Evaluasi Kuota KUR bagi Bank Nakal
Helvi menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan mengevaluasi dan berpotensi menurunkan atau mencabut kuota KUR bank-bank yang tidak mematuhi aturan. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 di Bali, Kamis (6/11).
Dia mengakui bahwa masih ditemukan sejumlah bank yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. Bahkan, ada pula bank yang enggan memberikan pinjaman KUR meskipun pelaku UMKM dinilai memiliki prospek bisnis yang kuat.
Aturan Jelas: KUR Rp 100 Juta Bebas Agunan
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 14 Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat secara tegas menyatakan bahwa pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai syarat agunan tambahan.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Ketegangan AS-Iran dan Data Inflasi AS
MCOL Dirikan Anak Usaha Rp18,75 Miliar untuk Garap Bisnis Data dan TI
Pemerintah Hapus 11.014 Nama dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun