PJHB Resmi Masuk Daftar Saham Syariah Jelang Debut Perdana di BEI
PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) telah ditetapkan sebagai salah satu efek syariah menjelang debut perdana sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 November 2025. Penetapan ini menjadikan saham PJHB sebagai pilihan investasi yang sesuai prinsip syariah.
Dasar Hukum Penetapan Saham Syariah PJHB
Status saham syariah untuk PJHB ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari pemutakhiran berkala Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK. Status syariah ini akan berlaku efektif mulai 6 November 2025 hingga periode review DES berikutnya.
Detail Penawaran Umum Perdana (IPO) PJHB
Dalam proses IPO-nya, perusahaan akan melepas sebanyak 480 juta saham, yang setara dengan 25% dari total portepel saham. Harga IPO telah ditetapkan sebesar Rp330 per saham. Dengan harga ini, perseroan berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp158 miliar sebelum dipotong biaya emisi.
Artikel Terkait
Zulkifli Zaini Kembali ke Mandiri, Pimpin Rombakan Dewan Komisaris
BI Siapkan Penyesuaian Operasional Jelang Libur Natal dan Tutup Buku 2025
Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029
Harga CPO Anjlok ke Level Terendah Sejak Juni, Ekspor Malaysia Merosot