Pertamina Siap Ganti Rugi untuk Konsumen Pertalite Bermasalah di Jawa Timur
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memastikan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi kepada para konsumen di wilayah Jawa Timur yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan mengalami kendala seperti motor 'brebet' atau bahkan mogok.
Syarat Utama untuk Mengajukan Klaim Ganti Rugi
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menekankan bahwa perusahaan akan memproses ganti rugi dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian BBM yang sah di SPBU Pertamina. "Yang penting ada struknya pembelian di SPBU. Itu kasih saja," ujar Ega di Surabaya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli BBM eceran atau botolan. Pertamina hanya akan mengakui dan memverifikasi klaim yang disertai bukti pembelian langsung dari SPBU resmi Pertamina.
Cara Melaporkan dan Mengajukan Klaim
Konsumen yang terdampak dapat mengajukan laporan dan klaim melalui beberapa kanal pengaduan yang telah disediakan:
Artikel Terkait
Proyeksi IHSG Pekan Depan: Rentang 8.000-8.280, Ini Katalis dan Rekomendasi Sahamnya
Program Transmigrasi 2024: Dapat Lahan 2 Hektare & Jaminan Hidup
BRI Dukung Ekonomi Hijau di FLOII Expo 2025 dengan QRIS dan Green Financing
Danantara & SK Plasma Korsel Bangun Pabrik Obat Plasma di Karawang, Target Operasi 2026