Industri Pengolahan Tembakau Catat Ekspansi Tertinggi, Dongkrak IKI Nasional
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) menjadi yang paling ekspansif pada Oktober 2025. Kinerja positif ini berhasil mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional ke level 53,50, atau mengalami kenaikan sebesar 0,48 poin jika dibandingkan dengan capaian pada September 2025.
Dua Faktor Pendongkrak Kinerja Industri Tembakau
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa penguatan kinerja industri tembakau dipengaruhi oleh dua faktor kunci. Kedua faktor tersebut adalah musim panen tembakau dan kebijakan fiskal yang diambil oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Menurut kami mungkin saja [pengaruh Purbaya], terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada peredaran rokok ilegal," jelas Febri di Jakarta, Kamis (30/10).
Pengaruh Musim Panen dan Pasokan Bahan Baku
Febri menegaskan bahwa industri tembakau bersifat musiman dan sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku. "Seasonal itu tergantung pada masa panen tembakau. Ketika petani tembakau banyak panen, maka industrinya mengikuti dengan peningkatan kinerja. Dan saat ini industri pengolahan tembakau kinerjanya sedang bagus," katanya.
Ia melanjutkan bahwa melimpahnya pasokan bahan baku tembakau dari hasil panen tahun ini menjadi salah satu faktor pendorong utama kenaikan kinerja industri tersebut.
Dukungan Kebijakan Fiskal dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Kondisi positif ini semakin diperkuat oleh keputusan strategis Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Selain itu, langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, juga memberikan kontribusi signifikan.
Kebijakan untuk menjaga tarif cukai ini sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Menkeu Purbaya. “Apakah saya perlu mengubah tarif cukai (rokok) tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” tegas Purbaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/10).
Komitmen Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang mangkir dari kewajiban cukai, semakin menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung kinerja industri.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia