Target Penghapusan Piutang UMKM dalam PP 47 Tahun 2024
Pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta debitur UMKM dengan nilai mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun. Untuk gelombang awal, target sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 2,7 triliun.
Implementasi Penghapusan Piutang UMKM
Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapuskan piutang sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.250 debitur UMKM di berbagai wilayah. Bank dan BUMN non-bank diwajibkan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025.
Komitmen PDI Perjuangan Terhadap Ekonomi Kerakyatan
Darmadi menegaskan komitmen PDI Perjuangan yang konsisten dengan ajaran Trisakti Bung Karno: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. "PDI Perjuangan percaya, keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya," pungkas Darmadi.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak