JAKARTA – Gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya digelar. Dan seperti diduga, kubu Roy Suryo hadir. Mereka datang dengan sejumlah catatan kritis yang hendak disampaikan ke penyidik.
Di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menjelaskan ada tiga hal utama yang akan jadi bahan evaluasi mereka terhadap proses ini.
“Ada tiga hal yang nanti akan kami jadikan evaluasi atau koreksi terhadap proses gelar perkara," ujar Ahmad.
Pertama, soal kewenangan. Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan apakah Polda Metro Jaya punya dasar yang kuat untuk menyelidiki kasus ini. Mereka ingin memastikan tindakan polisi tidak melenceng dari aturan.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Artikel Terkait
Shinta Kamdani Soroti Jalan Pintas UMKM Naik Kelas: Masuk Rantai Pasok Korporasi
Ketika AI Mencipta, Apakah Jiwa Seni Kita Tergerus?
Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Ekspor Baru
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan