Bea Cukai Bali Amankan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan 2,4 juta batang rokok ilegal di Pulau Dewata sepanjang September 2025. Selain rokok, pihaknya juga menyita 7.787,96 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam periode yang sama.
40 Kali Penindakan dalam Satu Bulan
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hari Murdiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan 40 kali tindakan penindakan selama September 2025. Operasi ini difokuskan pada barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Rekap Penindakan Januari-September 2025
Data komprehensif menunjukkan bahwa dari Januari hingga September 2025, Bea Cukai Bali telah menangani total 210 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,6 juta batang rokok ilegal dan 18.486,23 liter MMEA.
Artikel Terkait
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Pertalite Bermasalah di Jatim: Syarat & Prosedur
3 Rekomendasi Saham Sabun Mandi di BEI 2025: UNVR, TSPC, TBLA
OJK Terbitkan Aturan Baru LCR, NSFR, & Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah
Update Aduan BBM Pertalite Jatim: 290 Laporan, 50% Sudah Ditangani Pertamina