KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,79 Triliun dari Sektor Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,79 triliun dari sumber daya kelautan dan perikanan dalam kurun waktu satu tahun. Pencapaian signifikan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Penanganan 2.258 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani total 2.258 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus lainnya diproses secara pidana melalui jalur hukum.
Rincian Pengawasan dan Nilai Kerugian yang Diselamatkan
Berbagai bentuk pelanggaran yang berhasil ditangani meliputi:
- Penangkapan kapal illegal fishing dengan potensi kerugian negara Rp 3,59 triliun
- Penertiban 121 rumpon asing ilegal di Laut Sulawesi, Samudera Pasifik, dan Teluk Tomini dengan nilai kerugian yang dihindari Rp 96,8 miliar
- Penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) lebih dari 8 juta ekor dengan potensi kerugian Rp 1,02 triliun
Penindakan Penyalahgunaan Sumber Daya Laut
KKP juga berhasil membongkar praktik penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan barang bukti 103.400 butir telur senilai Rp 10,3 miliar. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap:
- 551 ekor ikan arwana super red tanpa izin di Pontianak (potensi kerugian Rp 1,3 miliar)
- 1,5 ton obat ikan ilegal di Bangka Belitung (nilai Rp 6,25 miliar)
Pencegahan Destructive Fishing dan Pengawasan Ruang Laut
Dalam upaya mencegah destructive fishing menggunakan bom, potasium, dan bius, Ditjen PSDKP menangani 19 kasus dengan total potensi kerugian Rp 4,75 miliar. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin dengan penghentian kegiatan terhadap:
- 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen KKPRL
- 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE)
Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kedua jenis pelanggaran ini mencapai Rp 2,07 triliun.
Keberhasilan KKP dalam mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 6,79 triliun ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia