KKP juga berhasil membongkar praktik penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan barang bukti 103.400 butir telur senilai Rp 10,3 miliar. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap:
- 551 ekor ikan arwana super red tanpa izin di Pontianak (potensi kerugian Rp 1,3 miliar)
- 1,5 ton obat ikan ilegal di Bangka Belitung (nilai Rp 6,25 miliar)
Pencegahan Destructive Fishing dan Pengawasan Ruang Laut
Dalam upaya mencegah destructive fishing menggunakan bom, potasium, dan bius, Ditjen PSDKP menangani 19 kasus dengan total potensi kerugian Rp 4,75 miliar. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin dengan penghentian kegiatan terhadap:
- 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen KKPRL
- 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE)
Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kedua jenis pelanggaran ini mencapai Rp 2,07 triliun.
Keberhasilan KKP dalam mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 6,79 triliun ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Sentimen Inflasi AS Tekan Emas, Tapi Analis Masih Yakin Reli Lanjut hingga 2026
Relawan BNI Turun Langsung ke Aceh, Dukung Pemulihan Pasca-Bencana
ADRO Pangkas Aset Batu Bara, Analis Tetap Beri Sinyal Beli
BCA Tutup Cabang Saat Libur Natal-Tahun Baru, Layanan Digital Jadi Andalan