Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengusir 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Alasan Pengusiran 94 Tenaga Kerja Asing di KEK Sei Mangkei
Pengusiran 94 WNA ini dipimpin langsung oleh jajaran Kemnaker dan disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pengusiran ini dilakukan karena ketiadaan RPTKA, yang merupakan dasar hukum utama bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga asing, sesuai dengan PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021.
Pentingnya RPTKA bagi Perusahaan yang Mempekerjakan TKA
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan semua perusahaan di Indonesia untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Pengesahan RPTKA adalah persyaratan mutlak yang tidak boleh diabaikan. Tanpa dokumen ini, status kerja Tenaga Kerja Asing dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi tegas, termasuk pengusiran.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Kemnaker juga mengajak masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai krusial untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan adanya langkah proaktif ini, Kemnaker berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Misteri eFeeder eFishery: Alat Canggih yang Mati Mengonggok & Nasib Petambak yang Terlupakan
Koperasi Desa Merah Putih Rp 3 Miliar: TNI & BUMN Pacu 2.400 Gerai Baru!
Purbaya Yudhi Sadewa Bocorkan Sinyal Ekonomi Membaik: IKK Nyentuh 100, Daya Beli Masyarakat Melejit!
Mau Berubah! Cara Baru MSCI Hitung Free Float Saham RI, Saham Blue Chip Seperti BBCA & BBRI Bakal Terpengaruh?