94 TKA Diusir dari KEK Sei Mangkei! Ini Aturan RPTKA yang Dilanggar

- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:42 WIB
94 TKA Diusir dari KEK Sei Mangkei! Ini Aturan RPTKA yang Dilanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengusir 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

Alasan Pengusiran 94 Tenaga Kerja Asing di KEK Sei Mangkei

Pengusiran 94 WNA ini dipimpin langsung oleh jajaran Kemnaker dan disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pengusiran ini dilakukan karena ketiadaan RPTKA, yang merupakan dasar hukum utama bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga asing, sesuai dengan PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021.

Pentingnya RPTKA bagi Perusahaan yang Mempekerjakan TKA

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan semua perusahaan di Indonesia untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Pengesahan RPTKA adalah persyaratan mutlak yang tidak boleh diabaikan. Tanpa dokumen ini, status kerja Tenaga Kerja Asing dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi tegas, termasuk pengusiran.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Kemnaker juga mengajak masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai krusial untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan adanya langkah proaktif ini, Kemnaker berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komentar