Telefast (TFAS) Lepas 9,8 Juta Saham Tunjuk Panca Global! Ini Dampaknya Buat Investor

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Telefast (TFAS) Lepas 9,8 Juta Saham Tunjuk Panca Global! Ini Dampaknya Buat Investor
Telefast Indonesia (TFAS) Akan Lepas 9,85 Juta Saham Treasuri - Rencana dan Jadwal

Telefast Indonesia (TFAS) Akan Lepas 9,85 Juta Saham Treasuri

PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS), emiten di sektor produk telekomunikasi, mengumumkan rencana untuk melepas seluruh saham treasuri yang dimiliki perusahaan. Aksi korporasi ini melibatkan pelepasan sebanyak 9,85 juta saham yang sebelumnya dibeli kembali (buyback).

Untuk melaksanakan transaksi ini, perseroan telah secara resmi menunjuk PT Panca Global Sekuritas (PG) sebagai pihak penjamin pelaksana atau anggota bursa yang akan mengelola proses pengalihan saham.

Jadwal Penjualan Saham Treasuri TFAS

Presiden Direktur Telefast, Setiawan Parikesit Kencana, menyatakan bahwa proses penjualan saham direncanakan akan berlangsung dalam periode yang cukup panjang. "Proses penjualan direncanakan berlangsung mulai 29 Oktober hingga 31 Desember 2025," ujarnya melalui keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Setiawan juga menegaskan bahwa pengalihan saham ini akan dilaksanakan dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku dan akan dilakukan pada harga yang wajar serta sesuai dengan ketentuan pasar.

Asal-Usul Saham Treasuri yang Akan Dijual

Saham treasuri yang akan dilepas oleh TFAS ini berasal dari program pembelian kembali saham yang pernah dilakukan perusahaan. Program buyback tersebut dilaksanakan pada periode 26 Maret 2020 hingga 30 September 2020, di mana perseroan membeli kembali total 9,84 juta lembar sahamnya dari pasar.

Alasan Dibalik Rencana Pengalihan Saham

Rencana pengalihan saham treasuri ini bukan tanpa alasan. Tindakan ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2017. POJK ini mengatur tentang pembelian kembali saham yang dilakukan oleh perusahaan terbuka.

Aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa saham hasil buyback yang telah dimiliki oleh perusahaan selama tiga tahun, wajib untuk dialihkan. Batas waktu pengalihan adalah paling lama dua tahun setelah periode kepemilikan tiga tahun tersebut berakhir. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Telefast Indonesia ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar