Kisah Kelam Perjalanan Menuju Bandara
Seorang wanita berusia 30 tahun asal Depok harus mengalami mimpi buruk di tangan sopir taksi online yang seharusnya mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 22 November 2025, ketika korban yang berinisial NG memesan jasa transportasi melalui aplikasi.
Namun begitu, ada yang tak beres sejak awal. Mobil yang datang menjemput ternyata tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tertera di aplikasi. Ini adalah tanda pertama yang seharusnya membuat waspada.
"Saat menjemput korban, pelaku datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," jelas Iptu Dimas Maulana dari Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Di tengah perjalanan, situasi semakin mencekam. Sopir itu tiba-tiba beralasan ingin mencuci muka dan menghentikan kendaraannya di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda. Apa yang terjadi kemudian benar-benar di luar dugaan.
Dengan cepat, pelaku berpindah ke kursi penumpang. Ia mengancam korban, memukul leher dan kepala NG menggunakan benda yang mirip senjata api. Dalam kondisi tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami rudapaksa.
Usai melakukan aksinya, pelaku tak mengantar korban ke bandara seperti seharusnya. Alih-alih, ia membawa korban kembali ke kawasan Depok dan meninggalkannya begitu saja di depan gang rumah kost.
Korban yang trauma akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob pun segera bergerak.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Pencarian intensif membuahkan hasil ketika tim menemukan mobil Mazda 2 warna hijau bernopol B-1280-KMZ terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
"Kita menangkap pelaku pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang beristirahat bersama keluarga," ujar Iptu Dimas.
Penggeledahan di rumah kontrakan pelaku mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet FG. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Awalnya, benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sulit ditemukan. Pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai. Namun polisi tak begitu saja percaya.
Setelah pengembangan lanjutan pada 24 November, akhirnya benda itu berhasil ditemukan tersimpan rapi di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak: paket sabu dalam aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 hijau, benda mirip senjata api, dompet dan kartu identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku.
"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," tambah Iptu Dimas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. FG mengaku melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Lebih mengerikan lagi, pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan pulang menuju Depok.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Awaludin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan jasa taksi online, terutama pada malam hari.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110," pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan transportasi online. Meski umumnya aman, tetap ada risiko yang mengintai.
Artikel Terkait
Mandi Sunah Idul Adha 2026: Niat, Tata Cara, dan Hukumnya Sebelum Salat
Salat Iduladha 1447 H Tingkat Kota Makassar Dipusatkan di Lapangan Karebosi, Pemkot Siapkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Sabar/Reza Lolos ke 16 Besar Singapore Open 2026 Usai Hajar Wakil Tuan Rumah Dua Gim Langsung
Alwi Farhan Tembus 16 Besar Singapore Open 2026 Usai Tekuk Wakil Prancis