murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos yang disalurkan adalah bantuan Rp 750.000 untuk pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima bantuan Rp 750.000 untuk pekerja tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional