murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos yang disalurkan adalah bantuan Rp 750.000 untuk pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima bantuan Rp 750.000 untuk pekerja tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
Artikel Terkait
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina
Pemerintah Suntik Napas Segar, Bunga KUR Nol Persen untuk Korban Banjir Sumatera
IHSG Sentuh Zona Hijau di Penutupan Akhir Pekan