murianetwork.com – PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, menandatangani Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG).
Perjanjian ini menandai langkah penting dalam menyediakan pasokan gas bumi dari Blok Corridor, Sumatera Selatan, untuk mendukung berbagai sektor industri dan masyarakat.
Penandatanganan PJBG dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023, menegaskan komitmen pihak-pihak terkait untuk memastikan ketersediaan gas bumi dalam kurun waktu yang panjang.
PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, adalah pihak pertama yang menandatangani perjanjian ini, sementara pihak kedua adalah Medco E&P Grissik Ltd (MEPG), yang merupakan mitra dalam proyek ini.
Gas bumi yang akan dialirkan berasal dari Blok Corridor, Sumatera Selatan, menunjukkan potensi energi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan industri dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Kontrak ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun, dan berakhir pada 30 September 2023.
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November