PASURUAN, murianetwork.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai tanggal 19 Desember 2023.
Diketahui, BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 silam.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Baca Juga: Stefano Lilipaly Main Impresif di Liga 1, Shin Tae-yong Tak Tertarik Panggil ke Timnas Indonesia
Pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar.
Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca Juga: Mateo Kovacic Bakal Pemain Pertama yang Tampil di Piala Dunia Antarklub Bersama 3 Klub Berbeda
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November