murianetwork.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
BLT Rp 2,4 juta ini berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak ada lagi.
BLT Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima BLT UMKM Non BPUM 2024
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus memiliki usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta.
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Hal ini untuk menghindari duplikasi bantuan.
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi