Berikut adalah cara mendaftar BLT UMKM:
1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
2. Siapkan dan lampirkan dokumen identitas seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor telepon
- Identitas Usaha
3. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data Anda.
4. Setelah itu, Anda diharapkan untuk terus pantau status penerimaan pada laman bank penyalur seperti e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Manfaat BLT UMKM
BLT UMKM memiliki beberapa manfaat bagi pelaku UMKM, antara lain:
- Membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan modal usaha
- Meningkatkan daya saing usaha UMKM
- Meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM
BLT UMKM merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Bantuan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,46 Juta per Gram
IHSG Melaju Sendirian di Tengah Kemelut Pasar Asia
Bluebird Siapkan 25 Ribu Armada Hadapi Lonjakan Libur Akhir Tahun
Harga Minyak Terperosok Meski Venezuela Bergejolak, Ini Penyebabnya