Kementerian ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Pasokan Listrik PLN

- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB
Kementerian ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Pasokan Listrik PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu. Kebijakan ini diambil di tengah lonjakan harga komoditas tersebut di pasar global, dengan tujuan utama mengamankan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan langsung dari regulator terhadap ketersediaan energi primer. Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan listrik pelat merah tersebut. Kini, setelah kondisi pasokan dinilai membaik, kegiatan ekspor batu bara telah kembali berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).

Untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik, pemerintah akan mengawasi proses pengadaan energi primer PLN dengan lebih ketat. Pengawasan ini akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN sendiri.

Anggia menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan dengan semestinya.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru yang memberlakukan pembatasan tambahan. Kerangka regulasi yang diperlukan dinilai sudah tersedia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan DMO. Fokus saat ini adalah pada penegakan peraturan yang ada agar berjalan efektif.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan penyetopan ekspor sementara ini dalam acara CNBC Energy Forum 2026, Kamis (25/6). Pengumuman tersebut muncul di tengah isu pemadaman bergilir yang melanda Pulau Jawa.

“Saya 2 minggu terakhir ini sudah jadi Project Manager PLN. Saya sudah ngomong sama Pak Dirut PLN, saya jadi Project Manager kau kalau begini. Nah karena seperti itu maka atas arahan Bapak Presiden kami tidak pengin kejadian ini terulang lagi,” tegasnya.

Bahlil memastikan bahwa pasokan batu bara kini dalam kondisi aman. Produsen batu bara sempat dilarang mengekspor untuk sementara, dan hasilnya dialokasikan kepada pembangkit yang mengalami kekurangan.

“Sekarang kan sudah jalan normal ini, dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri dulu,” ungkap Bahlil.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags