Pemprov DKI Rilis Aturan dan Larangan untuk Perayaan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta

- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:20 WIB
Pemprov DKI Rilis Aturan dan Larangan untuk Perayaan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis panduan resmi bagi masyarakat yang ingin merayakan malam puncak Hari Ulang Tahun ke-499 Jakarta. Acara yang akan berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 itu menjadi puncak dari rangkaian perayaan tahun ini, dan pemprov telah menyusun daftar hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan oleh pengunjung selama acara berlangsung.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @dkijakarta. Beberapa imbauan utama bagi pengunjung antara lain memastikan tubuh dalam kondisi sehat dan tidak bergejala sakit, mengenakan pakaian serta alas kaki yang nyaman, dan menjaga kebersihan lokasi acara. Pengunjung juga dianjurkan membawa tas ramah lingkungan serta menggunakan transportasi umum untuk menuju lokasi.

Di sisi lain, ada sejumlah larangan yang perlu dipatuhi. Pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan dan membawa air minum dalam kemasan sekali pakai. Larangan juga berlaku untuk senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang. Hewan peliharaan tidak diperbolehkan masuk ke area acara. Tindakan vandalisme, ujaran kebencian, serta hal-hal yang berkaitan dengan politik, kampanye, atau isu SARA juga dilarang keras. Penerbangan drone tanpa izin juga tidak diizinkan.

Pemprov DKI juga memberikan imbauan tambahan bagi pengunjung. Masyarakat diminta membawa botol minum sendiri, tas belanja sendiri untuk menghindari penggunaan tas sekali pakai, serta alat makan yang dapat digunakan ulang. Sampah yang dihasilkan selama acara harus dibuang sesuai dengan jenisnya.

Sebagai bagian dari perayaan HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI kembali menghadirkan diskon tarif transportasi umum sebesar Rp1. Promo ini berlaku selama dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Juni 2026. Layanan yang mendapatkan tarif khusus ini meliputi Transjakarta BRT dan Non-BRT, Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Promo ini dapat dinikmati oleh seluruh pengguna tanpa dibatasi kepemilikan KTP DKI Jakarta. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik seperti e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, Kartu JakLingko, Kartu Multi Trip (KMT), dan JakCard. Promo juga berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis bagi masyarakat tertentu tetap menggunakan tarif Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags