murianetwork.com - Pemerintah Indonesia telah mulai menyalurkan alokasi Tahap 1 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), membantu memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bantuan sosial PKH dan BPNT ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu melalui bantuan keuangan dan dukungan sosial.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di database DTKS Kementerian Sosial dapat menerima bantuan berharga ini.
Bantuan apa yang tersedia?
• PKH:
Memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan PKH dicairkan secara bertahap sepanjang tahun, Tahap 1 meliputi Januari-Maret 2024.
Artikel Terkait
Target Marketing Sales PANI 2025 Dipangkas Jadi Rp4,3 Triliun, Segmen Residensial Melonjak 234%
PLN Indonesia Power Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk 10.000 Penerima
XTB Indonesia Resmi Luncurkan Aplikasi Investasi Global, Akses 600+ Saham AS
CBDK Pangkas Target Marketing Sales 2025 Jadi Rp508 Miliar, Ini Penyebab dan Dampaknya