"Masyarakat bisa mengalokasikan sisa dananya untuk kebutuhan lain terkait kepemilikan rumah," begitu penjelasan dari Bapenda Jakarta.
Tapi, siapa saja yang berhak dapat keringanan ini? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, Anda harus punya KTP DKI Jakarta dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Ini benar-benar untuk perolehan hak pertama atas tanah atau bangunan, dan harus lewat transaksi jual beli bukan hibah atau warisan. Objeknya rumah tapak atau rumah susun, dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta tadi. Semua syarat ini harus dipenuhi sekaligus.
Kalau satu saja tidak terpenuhi, ya sayangnya fasilitas hangus. Namun begitu, prosesnya dijanjikan simpel. Sistem akan mengenali wajib pajak yang memenuhi kriteria, sehingga potongan langsung diberikan. Masyarakat tinggal membayar dan melaporkan lewat e-BPHTB.
Perlu diingat, kesempatan ini cuma sekali seumur hidup. Hanya untuk pembelian rumah pertama di Jakarta. Jadi, bagi yang sedang dalam proses, pahami betul ketentuannya agar bisa memanfaatkan momen ini dengan optimal. Siapa tahu, ini jadi angin segar untuk segera memiliki tempat tinggal sendiri.
Artikel Terkait
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Kunci Perkuat Transparansi Pasar Modal
IHSG Turun 0,99%, Nilai Transaksi Anjlok 36,69% Pekan Lalu
Laba Bersih Trisula International Melonjak 33% pada 2025 Didorong Ekspor
BSA Logistics Targetkan Rp302 Miliar dari IPO, Mayoritas untuk Akuisisi Perusahaan Afiliasi