Pemprov DKI Potong BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Bawah Rp500 Juta

- Sabtu, 04 April 2026 | 05:50 WIB
Pemprov DKI Potong BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Bawah Rp500 Juta

"Masyarakat bisa mengalokasikan sisa dananya untuk kebutuhan lain terkait kepemilikan rumah," begitu penjelasan dari Bapenda Jakarta.

Tapi, siapa saja yang berhak dapat keringanan ini? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, Anda harus punya KTP DKI Jakarta dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Ini benar-benar untuk perolehan hak pertama atas tanah atau bangunan, dan harus lewat transaksi jual beli bukan hibah atau warisan. Objeknya rumah tapak atau rumah susun, dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta tadi. Semua syarat ini harus dipenuhi sekaligus.

Kalau satu saja tidak terpenuhi, ya sayangnya fasilitas hangus. Namun begitu, prosesnya dijanjikan simpel. Sistem akan mengenali wajib pajak yang memenuhi kriteria, sehingga potongan langsung diberikan. Masyarakat tinggal membayar dan melaporkan lewat e-BPHTB.

Perlu diingat, kesempatan ini cuma sekali seumur hidup. Hanya untuk pembelian rumah pertama di Jakarta. Jadi, bagi yang sedang dalam proses, pahami betul ketentuannya agar bisa memanfaatkan momen ini dengan optimal. Siapa tahu, ini jadi angin segar untuk segera memiliki tempat tinggal sendiri.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar