JAKARTA, murianetwork.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ikut mendorong peningkatan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya melalui regulasi dan secara rutin menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja.
"Jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua.''
Baca Juga: Dipanggil KPK, Sekda Kota Semarang akhirnya Angkat Bicara
''Pemerintah ingin, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Hal itu disampaikan Indah pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024) lalu.
"Jaminan sosial ini, tidak hanya untuk warga atau pekerja penerima upah. Tetapi juga menjadi hak dari pekerja mandiri dan masyarakat luas," kata Indah.
Artikel Terkait
Zulkifli Zaini Kembali ke Mandiri, Pimpin Rombakan Dewan Komisaris
BI Siapkan Penyesuaian Operasional Jelang Libur Natal dan Tutup Buku 2025
Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029
Harga CPO Anjlok ke Level Terendah Sejak Juni, Ekspor Malaysia Merosot