NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "token tidak dapat dipertukarkan."
NFT adalah aset digital unik dan tidak dapat digantikan seperti seni digital, video game, musik, dan lainnya.
NFT beroperasi di atas teknologi blockchain, memberikan identitas unik dan kegandaan yang tidak mungkin, seperti dikutip dari Cointelegraph.
Dalam praktiknya, NFT dapat memberikan kepemilikan atau hak atas suatu aset digital tertentu, terutama dalam dunia seni digital.
Unik dan Langka
NFT menawarkan keunikan dan keistimewaan karena setiap NFT adalah unik dan tidak dapat digantikan oleh NFT lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Akuisisi Master Print oleh Deep Source Ditargetkan Rampung Awal 2026
Hoaks Kantor Pusat DADA di Warung Kelontong Dibantah Tegas
BOGA Melonjak 25% Usai Kepemilikan Saham Beralih ke Tangan Baru
PT ASSA Suntik Rp500 Miliar Kredit Baru untuk Gencar Ekspansi Armada