murianetwork.com--Pemerintah telah menetapkan batasan pembelian LPG 3 kg mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan ini membatasi akses pembelian gas tabung melon hanya untuk masyarakat yang telah terdata secara resmi.
Baca Juga: Hadapi Nataru Stok Bahan Pokok di Kota Probolinggo Aman, Harga Cabai Rawit Sudah Turun
Bagi mereka yang belum terdaftar, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pendaftaran menggunakan KTP memiliki manfaat signifikan, terutama dalam menjaga kejelasan status penerima LPG 3 kg.
Selain itu, pengguna LPG 3 kg juga dapat melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan data.
Artikel Terkait
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina