Berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi perkembangan tersebut, Roy Suryo justru merespons dengan senyuman.
“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy Suryo saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian menyoroti diksi yang digunakan pihak kepolisian dalam menyampaikan status P21 perkara tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan polisi dinilai tidak tegas.
“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” tuturnya.
Artikel Terkait
Wall Street Ditutup Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Iran dan Lonjakan Saham AI
Presiden Prabowo Copot Kepala dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Pengganti
Debat Ketiga Calon Ketum HIPMI Digelar Rabu, Bahas Investasi dan Hilirisasi di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Gubernur Sumut Dorong Intervensi Terpusat dan Dukungan Anggaran untuk Berantas Peredaran Narkoba