MUI Ganti Istilah LGBT dengan LGSP, Siapkan RUU Anti-Penyimpangan Moral

- Jumat, 31 Juli 2026 | 06:50 WIB
MUI Ganti Istilah LGBT dengan LGSP, Siapkan RUU Anti-Penyimpangan Moral

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan eufemisme yang mengaburkan substansi penyimpangan moral. Sebagai gantinya, MUI mendorong penggunaan istilah LGSP Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan untuk mengembalikan pemahaman bahwa tindakan tersebut terlarang secara agama dan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Prof Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Menurutnya, di tengah masyarakat terjadi deviasi norma yang diperhalus melalui istilah. "MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, pembiaran terhadap pengaburan istilah akan membuat penyimpangan moral perlahan dianggap biasa dan akhirnya dimaklumi sebagai kebenaran. Karena itu, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif, tetapi berlanjut pada rekayasa sosial dan pembangunan kesadaran publik.

Sebagai langkah konkret, MUI kini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan disodorkan ke DPR dan pemerintah. "Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.

Prof Niam menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi fatwa dalam melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Ia mencontohkan fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi. "Kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa," ujarnya.

IACFS ke-10 berlangsung pada 26–28 Juli 2026 dengan tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Forum ini menghimpun 63 pemakalah dari Indonesia dan negara sahabat seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand. Turut hadir dalam pembukaan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags