Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku LGBT di Indonesia bisa terwujud, asalkan ada kesepakatan hukum yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang. Ia mencontohkan Rusia yang berhasil menerapkan larangan serupa secara efektif.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional. Menurut Mahfud, hukum pada dasarnya adalah resultante atau kesepakatan bersama. "Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, kesepakatan," ujarnya saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu (25/7) malam.
Mahfud menjelaskan, larangan tegas terhadap propaganda dan aktivitas LGBT di Rusia berjalan efektif karena negara tersebut berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional. Di Indonesia, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih menghadapi tantangan dan perdebatan di ruang publik. Meski rancangan aturan pidana terkait isu ini pernah dibahas, kesepakatan bersama belum tercapai sehingga regulasi khusus belum bisa diundangkan.
Mahfud menghormati pandangan MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil. Ia berharap MUI tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut. Kunci utama agar aturan ini bisa diterapkan, kata Mahfud, terletak pada kemampuan MUI dan organisasi masyarakat Islam dalam meyakinkan publik serta pembuat kebijakan di DPR. "Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," sarannya.
Diketahui, MUI bersama elemen umat Islam dalam KUII VIII merumuskan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) terkait pelarangan dan pemidanaan perilaku serta kampanye LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun soliditas kebangsaan dan keagamaan. Menurutnya, agama harus menjadi fondasi utama dalam bernegara sebagaimana tertuang dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini meluruskan batasan hukum yang dimasukkan ke dalam porsi pemidanaan. Ia menekankan, usulan pidana tersebut ditujukan pada bentuk tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye terbuka di tengah masyarakat maupun media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang semata. "Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita," tegasnya.
Karena itu, kampanye terbuka di media sosial maupun ruang publik didorong untuk masuk sebagai objek pidana. "Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa," tandas Kiai Cholil.
Artikel Terkait
MUI: Persatuan Umat Tak Harus Meleburkan Ormas Islam
Menag Minta Hasil Kongres Umat Islam Diserahkan ke Pemerintah untuk Program Kerja
Mahfud MD Kritik Kejagung soal Perlakuan ke Eks Jampidsus Febrie: Masa Jaksa Tidak Diborgol?
MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Pencegahan LGBTQ, Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan