Pernyataan Mahfud MD mengenai kontroversi LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video yang diunggah ulang oleh banyak netizen, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memberikan pandangannya dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada 23 Januari 2018, yang membahas RUU KUHP terkait LGBT.
Dalam kesempatan itu, Mahfud dengan tegas meminta masyarakat tidak perlu khawatir bahwa larangan terhadap perilaku LGBT akan dihapus dari RUU KUHP. Ia juga mematahkan argumen yang menyebut bahwa perilaku LGBT tidak boleh dilarang. Banyak netizen yang memuji ketegasan Mahfud dalam menyikapi isu ini.
Mahfud menyoroti survei yang dipaparkan oleh aktivis Ade Armando, yang menyebutkan bahwa 50 persen masyarakat menolak orang LGBT, sementara 50 persen lainnya menerima. Menurut Mahfud, survei tersebut keliru karena sejak awal yang dipersoalkan bukanlah orangnya, melainkan perilakunya.
"Memang sejak dulu yang dipersoalkan itu bukan orangnya, tapi perilakunya. Dan itu bukan hari ini, 30 tahun yang lalu, awal 80an ketika Panitia Revisi KUH Pidana ini dibentuk sudah dibicarakan LGBT, arti perzinahan, bahkan waktu itu ada juga tuyul dibahas, santet dibahas, LGBT juga dibahas, tapi bukan orangnya," kata Mahfud.
Ia mengaku kaget dengan survei yang menyebut setengah masyarakat menolak orang LGBT, karena menurutnya 100 persen masyarakat Indonesia menerima orangnya, namun menolak perilakunya. "Kalau saya 100 persen menerima, perilakunya yang ditolak, bukan orangnya. Masa hanya 48 persen yang menerima? Kita tidak pernah menolak mereka, ini hak asasinya dihargai, dalam hal-hal lain dihargai, tapi dalam perilaku seksual itu tidak boleh. Itu tidak boleh, harus dilarang dan harus dikriminalisasi, dan itu ada dasar konstitusinya," ujarnya.
Mahfud juga menanggapi argumen yang menyebut bahwa orang LGBT adalah ciptaan Tuhan, sehingga tidak boleh dimusuhi. Ia menganalogikan bahwa Tuhan juga menciptakan iblis, tetapi manusia diperintahkan untuk melawannya. "Sama, Tuhan juga menciptakan iblis, tapi kita harus lawan itu iblis, kan begitu logikanya, logika seperti itu tidak bisa dipakai. Tuhan menciptakan barang kotor, Tuhan yang menciptakan tapi jangan makan yang kotor meskipun itu ciptaan Tuhan," tegasnya.
Menurut Mahfud, logika-logika seperti itu tidak mudah diterima oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana hati nurani kita sebagai warga negara memberikan sumbangsih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
"Terakhir, saya ingin mengatakan ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, agar Anda tidak usah ragu ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi. Ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi," ujar Mahfud.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di dunia yang melarang LGBT. Bahkan, di Irlandia, seorang anggota parlemen yang berorientasi gay pernah menggugat undang-undang yang melarang LGBT ke Pengadilan Uni Eropa. Meski pengadilan UE menyatakan orang tersebut memiliki legal standing untuk menggugat, Pengadilan Irlandia dengan tegas menyatakan tidak tunduk pada putusan UE dan tetap memberlakukan larangan LGBT.
"Jadi, negara itu boleh konstitusinya itu mengatur seperti itu. Nah, saya kira itu dari saya sebagai simpulan, mari kita mulai bicara hal-hal lain ke depannya. Saya kira soal LGBT ditutup, ini ada 6 orang yang bisa menjamin saya kira dan ini pasti sudah bicara dengan ketua partai masing-masing. Kalau sudah 6 itu Pak, ini partai besar-besar semua selesai nih, saya kira tak ada masalah lagi, tak usah demo-demo," pungkas Mahfud.
Video lama Mahfud ini kembali beredar setelah isu LGBT mencuat lagi di masyarakat. Meski sebagian orang menduga ini hanya pengalihan isu, banyak yang terpancing untuk main hakim sendiri ketika melihat pelaku LGBT.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Keputusan Berisiko yang Menyelamatkan Pemilu 2009
MS Kaban Ingatkan Dai dan Umat Soal Narasi HAM di Balik Isu LGBT
Mahfud MD: 24 Tahun Menjabat, Saya Sudah Kaya Raya
Mahfud MD Dukung Koperasi Desa Merah Putih, tapi Ingatkan agar Tak Terjerembab seperti MBG