Mahfud MD Ungkap Keputusan Berisiko yang Menyelamatkan Pemilu 2009

- Senin, 17 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Mahfud MD Ungkap Keputusan Berisiko yang Menyelamatkan Pemilu 2009

Sikap kritis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belakangan menjadi sorotan. Namun, Mahfud menegaskan bahwa keberaniannya bersuara bukan hal baru, melainkan sudah ia tunjukkan sejak lama, bahkan ketika masih menjabat di lembaga negara.

Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada 16 Agustus 2026, Mahfud menceritakan salah satu momen krusial saat ia memimpin MK. Keputusan yang diambilnya kala itu disebutnya turut menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dari ancaman kekacauan.

Menurut Mahfud, situasi genting terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan Pilpres 2009. Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sumber masalah. Lebih dari 3,5 juta warga negara tidak terdaftar dalam DPT sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Persoalan itu memicu reaksi keras dari dua pasangan calon, yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada Minggu malam, sekitar empat hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, kedua pasangan menggelar konferensi pers. Mereka mengancam akan memboikot dan mengundurkan diri dari pemilu apabila persoalan DPT tidak segera diselesaikan.

"Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau," ujar Mahfud.

Ancaman tersebut sangat berisiko karena surat suara yang memuat nama dan gambar para kandidat sudah dicetak dan didistribusikan ke berbagai daerah. Pada saat itu, belum ada mekanisme hukum maupun sanksi denda bagi peserta pemilu yang mengundurkan diri di tengah tahapan pemilu seperti yang berlaku sekarang. Jika ancaman itu benar-benar diwujudkan, legitimasi pemilu dapat terganggu dan berpotensi menimbulkan kekacauan.

Dalam kondisi tersebut, Mahfud bersama jajaran hakim MK mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan hak pilih warga negara. MK membatalkan ketentuan dalam undang-undang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Melalui putusan tersebut, warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Untuk pemilih di dalam negeri, mereka dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat menggunakan paspor.

Namun, kebijakan tersebut disertai aturan khusus untuk mencegah potensi kecurangan. Mahfud mengatakan MK mempertimbangkan kemungkinan adanya mobilisasi pemilih yang berpindah-pindah dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke TPS lainnya. Karena itu, pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih pada jam terakhir pemungutan suara, yakni pukul 11.00 hingga 12.00.

"Agar tidak direkayasa... pindah-pindah tempat, tidak bisa. Jam 12 ditutup, pemilu selesai," tegas Mahfud.

Langkah tersebut menjadi jalan keluar untuk menjaga hak konstitusional warga sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam pemungutan suara. Keputusan itu akhirnya meredakan situasi. Pemilu 2009 tetap berjalan dan tidak ada pasangan calon yang jadi mengundurkan diri.

Mahfud menceritakan kembali pengalaman tersebut untuk menunjukkan bahwa sikap kritis dan keberanian mengambil keputusan dalam persoalan kenegaraan telah dilakukannya sejak masih berada di dalam lingkaran kekuasaan dan lembaga negara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler