Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7) malam.
Menurut Mahfud, usulan MUI bukanlah norma hukum baru. Regulasi mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada dan berlaku di Indonesia. Yang diperlukan, kata dia, adalah eksekusi nyata di lapangan.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menjelaskan, aturan pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi. Penerapan hukuman tegas, lanjutnya, sangat krusial terutama untuk tindak pidana korupsi skala besar yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.
Agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati. Ia mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat mencolok, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.
“Sikap Majelis Ulama ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam KUII harus dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Aturan Pidana LGBT Bisa Terwujud Asal Ada Kesepakatan Nasional
MUI: Persatuan Umat Tak Harus Meleburkan Ormas Islam
Menag Minta Hasil Kongres Umat Islam Diserahkan ke Pemerintah untuk Program Kerja
Mahfud MD Kritik Kejagung soal Perlakuan ke Eks Jampidsus Febrie: Masa Jaksa Tidak Diborgol?