Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keras pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya di media sosial. Ia menegaskan konten yang menampilkan sosok mirip dirinya dengan narasi pelarangan kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah tidak benar dan menyesatkan.
Narasi provokatif itu, menurut Yandri, juga menyebut pemerintah akan menutup warung milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP. "Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu," ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Yandri menjelaskan konten bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga seolah-olah ia benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan isi konten itu di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Menyikapi penyebaran berita bohong itu, Yandri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi akun-akun yang membuat keresahan dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Yandri mengimbau masyarakat lebih selektif dan tidak mudah percaya pada konten yang tidak jelas akurasinya. "Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi melalui saluran resmi Pemerintah," katanya.
Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menjelaskan ancaman hukum bagi penyebar informasi palsu. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Petani Nikmati Margin Rp263 Triliun Lewat Pemangkasan Rantai Distribusi
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN Dua Tahun
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Program Koperasi Merah Putih di Papua