Mendes Yandri Bantah Narasi Pelarangan Kios Dekat Koperasi Desa, Tempuh Jalur Hukum

- Jumat, 31 Juli 2026 | 07:50 WIB
Mendes Yandri Bantah Narasi Pelarangan Kios Dekat Koperasi Desa, Tempuh Jalur Hukum

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keras pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya di media sosial. Ia menegaskan konten yang menampilkan sosok mirip dirinya dengan narasi pelarangan kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah tidak benar dan menyesatkan.

Narasi provokatif itu, menurut Yandri, juga menyebut pemerintah akan menutup warung milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP. "Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu," ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Yandri menjelaskan konten bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga seolah-olah ia benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan isi konten itu di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menyikapi penyebaran berita bohong itu, Yandri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi akun-akun yang membuat keresahan dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Yandri mengimbau masyarakat lebih selektif dan tidak mudah percaya pada konten yang tidak jelas akurasinya. "Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi melalui saluran resmi Pemerintah," katanya.

Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menjelaskan ancaman hukum bagi penyebar informasi palsu. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags