Menkeu Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Sarankan Protes ke Perusahaan

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:10 WIB
Menkeu Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Sarankan Protes ke Perusahaan

Nah, soal teknisnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto angkat bicara. Dia menjelaskan, THR itu masuk kategori penghasilan tidak teratur. Aturannya mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023, dengan skema pemotongan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Di sistem ini, nilai THR digabung dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Wajar saja kalau penghasilan bruto di bulan THR melonjak drastis. Efeknya, tarif pajak yang dipotong pun kelihatan lebih gede dibanding bulan-bulan biasa.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong. Cuma, karena dananya dari APBN, ya ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Di sisi lain, Bimo menyebut sebenarnya banyak juga perusahaan swasta yang sudah melakukan gross-up. Artinya, perusahaan itu sendiri yang menanggung pajak karyawannya. Alhasil, THR yang diterima pekerja tetap utuh, tanpa ada potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tuturnya.

Karena itu, imbauan dari Ditjen Pajak cukup sederhana. Cek lagi kebijakan internal perusahaan masing-masing. Soal tunjangan pajak ini, wewenang dan keputusannya sepenuhnya ada di tangan pemberi kerja di sektor swasta.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar