JAKARTA Keluhan soal pemotongan pajak THR dari para pekerja swasta akhirnya ditanggapi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Intinya, aturan pajak berlaku untuk semua. Baik buat aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya itu tetaplah objek pajak. Titik.
Lalu, di mana bedanya? Menurut Purbaya, perbedaannya cuma satu: siapa yang bayar. Untuk ASN, TNI, dan Polri, beban pajak THR-nya ditanggung negara selaku bos. Nah, kalau karyawan swasta merasa keberatan, ya saran Purbaya cukup jelas: ajukan hal yang sama ke perusahaan tempat mereka bekerja.
"Jadi, protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," tegas Purbaya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
"Begini penjelasannya. Sistem perpajakan kita sudah fair. Untuk ASN, pajaknya ditanggung sendiri oleh bosnya, yaitu negara. Makanya kalau swasta protes, ya protesnya ke bosnya juga," imbuhnya lagi.
Poinnya, pemerintah nggak bisa serta merta mengubah regulasi cuma karena desakan satu kelompok. Peraturan nggak bisa diutak-atik secara parsial. "Susah kan kita mengubah peraturan secara parsial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ujar Purbaya.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyediakan insentif. Ada program Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk gaji karyawan di sejumlah sektor industri tertentu. Itu bentuk dukungan fiskal yang sudah jalan.
Artikel Terkait
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024
Lonjakan Harga Minyak Global Gagal Dongkrak Sektor Energi di Tengah Amukan IHSG
Emas Rebound di Akhir Pekan, Tapi Catat Penurunan Mingguan Pertama dalam Lima Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000 per Gram, Tembus Rp3 Jutaan