BEI Cabut Pencatatan 13 Waran Terstruktur Mulai 16 Maret 2026

- Kamis, 05 Maret 2026 | 06:20 WIB
BEI Cabut Pencatatan 13 Waran Terstruktur Mulai 16 Maret 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi akan mencabut pencatatan 13 waran terstruktur. Tanggalnya sudah ditetapkan: 16 Maret 2026 mendatang. Setelah itu, instrumen-instrumen derivatif ini tak lagi bisa diperdagangkan di pasar modal Indonesia.

Pengumuman resminya sendiri tertuang dalam surat bernomor Peng-00038/BEI.POP/03-2026. Isinya jelas.

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,"

Begitulah bunyi pengumuman BEI yang dikutip Kamis (5/3/2026).

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar