Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat Pagi

- Jumat, 13 Februari 2026 | 09:40 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat Pagi

MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Jumat, 12 Februari 2026. Harga jual emas Antam turun Rp43.000 menjadi Rp2.904.000 per gram, sementara harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga terkoreksi lebih dalam, turun Rp53.000 ke level Rp2.688.000 per gram. Perubahan harga ini mengacu pada harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.

Rincian Harga Berdasarkan Ukuran

Penurunan harga jual dan buyback ini berdampak pada seluruh pecahan emas batangan yang tersedia. Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Jumat (12/2/2026) yang dirilis melalui kanal resmi penjualan Logam Mulia:

Emas 0,5 gram: Rp1.502.000
Emas 1 gram: Rp2.904.000
Emas 2 gram: Rp5.748.000
Emas 3 gram: Rp8.597.000
Emas 5 gram: Rp14.295.000
Emas 10 gram: Rp28.535.000
Emas 25 gram: Rp71.212.000
Emas 50 gram: Rp142.345.000
Emas 100 gram: Rp248.612.000
Emas 250 gram: Rp711.265.000
Emas 500 gram: Rp1.422.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.844.600.000.

Aspek Perpajakan yang Perlu Diperhatikan

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, konsumen perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Meski begitu, terdapat aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tetap diberlakukan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023.

"Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai Penjual," demikian penjelasan resmi yang dirilis. Nilai pajak ini sudah termasuk dalam perhitungan grand total yang dibayarkan pembeli.

Perubahan harga logam mulia seperti ini merupakan dinamika pasar yang wajar, dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik. Bagi investor dan masyarakat yang tertarik dengan instrumen ini, pemahaman mendalam mengenai pergerakan harga, mekanisme buyback, serta regulasi perpajakan yang menyertainya menjadi hal yang krusial sebelum melakukan transaksi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar