Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, konsumen perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Meski begitu, terdapat aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tetap diberlakukan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023.
"Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai Penjual," demikian penjelasan resmi yang dirilis. Nilai pajak ini sudah termasuk dalam perhitungan grand total yang dibayarkan pembeli.
Perubahan harga logam mulia seperti ini merupakan dinamika pasar yang wajar, dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik. Bagi investor dan masyarakat yang tertarik dengan instrumen ini, pemahaman mendalam mengenai pergerakan harga, mekanisme buyback, serta regulasi perpajakan yang menyertainya menjadi hal yang krusial sebelum melakukan transaksi.
Artikel Terkait
Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi, Didorong Ketegangan Timur Tengah
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Anjlok Lebih Dalam
IHSG Dibuka Menguat ke 7.122,99, Sektor Konsumer dan Keuangan Dorong Pasar
Fed Pilih Tunggu dan Lihat Dampak Perang Iran Terhadap Inflasi