Edi Chandren, Investment Analyst Lead Stockbit, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membatasi ruang gerak evaluasi. "Dengan kebijakan tersebut, evaluasi MSCI kali ini hanya mencakup penghapusan saham (deletions) dari indeks serta perpindahan turun antarsegmen ukuran, tanpa adanya penambahan konstituen baru," ungkapnya.
Tekanan Pasar dan Respons Otoritas
Sentimen terkait kebijakan MSCI sebelumnya telah menimbulkan gejolak di pasar domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi tajam hingga 8 persen secara intraday pada akhir Januari lalu, bahkan memicu penghentian sementara perdagangan. Tekanan ini muncul setelah MSCI menyatakan akan menunda perubahan indeks hingga persoalan fundamental terkait konsentrasi kepemilikan saham dan tingkat free float yang rendah dituntaskan oleh regulator.
Menanggapi hal ini, otoritas pasar modal Indonesia bergerak cepat. BEI dan OJK segera membuka komunikasi intensif dengan MSCI dan mulai menindaklanjuti catatan kritis dari lembaga indeks tersebut. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah merevisi aturan pengungkapan kepemilikan saham, dengan menurunkan ambang batasnya menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen.
Dengan langkah-langkah korektif yang sedang berjalan, pasar kini menanti perkembangan lebih lanjut dari dialog antara otoritas Indonesia dan MSCI, sembari mencermati dampak jangka panjang dari perubahan komposisi indeks global ini terhadap likuiditas dan minat investor asing.
Artikel Terkait
BUMA Catat Rugi Bersih USD128 Juta di 2025, Tunjukkan Pemulihan Operasional
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk Impor China di E-Commerce
Puncak Arus Balik Lebaran, Pertamina Siagakan Ribuan SPBU dan Layanan Darurat
Multivision Plus Gelar Rights Issue Rp280 Miliar untuk Ekspansi Bioskop dan Produksi