Guncangan di OJK: Ketua Dewan Komisioner Mundur Bersama Dua Pejabat Kunci

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:20 WIB
Guncangan di OJK: Ketua Dewan Komisioner Mundur Bersama Dua Pejabat Kunci

Menurut penjelasan resmi, pengunduran diri ketiga pejabat ini sudah disampaikan secara formal sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, prosesnya akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU OJK dan UU P2SK. Nah, untuk mengisi kekosongan sementara, tugas dari ketiga posisi itu akan dijalankan berdasarkan ketentuan tata kelola internal. Tujuannya jelas: memastikan kebijakan dan pengawasan terhadap industri tidak terganggu, begitu pula pelayanan untuk masyarakat.

Di sisi lain, OJK juga berupaya keras menjaga kepercayaan. Lembaga ini berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses kelembagaannya. Mereka ingin semua pihak, dari publik hingga pelaku industri, yakin bahwa situasi tetap kondusif.

Langkah mundur Mahendra Siregar dan dua koleganya ini tentu menyisakan banyak tanda tanya. Namun, OJK berusaha meyakinkan bahwa semuanya terkendali. Stabilitas sektor keuangan, kata mereka, tetap menjadi prioritas utama di tengah transisi kepemimpinan ini.


Halaman:

Komentar