Jumat sore (30/1/2026) menjadi hari yang mengejutkan bagi dunia keuangan Indonesia. Mahendra Siregar, sang Ketua Dewan Komisioner OJK, memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Langkah pengunduran diri ini juga dilakukan oleh dua pejabat tinggi lainnya, yaitu KE PMDK dan DKTK.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang beredar, Mahendra menyebut langkah ini sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral.
Begitu bunyi pernyataan singkatnya. Meski begitu, OJK langsung menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan. Proses ini, kata mereka, sama sekali tidak mempengaruhi tugas dan fungsi OJK dalam mengawasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Semua tetap berjalan seperti biasa.
Artikel Terkait
Trump Tunjuk Calon Hawkish, Wall Street Langsung Berdarah
Gelombang Mundur di OJK, Empat Pucuk Pimpinan Serahkan Surat Pengunduran Diri
Mirza Adityaswara Lengser, Kursi Pucuk Pimpinan OJK Mendadak Kosong
Indonesia Jadi Magnet Investor Global di Tengah Badai Utang Negara Maju