Jumat sore (30/1/2026) menjadi hari yang mengejutkan bagi dunia keuangan Indonesia. Mahendra Siregar, sang Ketua Dewan Komisioner OJK, memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Langkah pengunduran diri ini juga dilakukan oleh dua pejabat tinggi lainnya, yaitu KE PMDK dan DKTK.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang beredar, Mahendra menyebut langkah ini sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral.
Begitu bunyi pernyataan singkatnya. Meski begitu, OJK langsung menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan. Proses ini, kata mereka, sama sekali tidak mempengaruhi tugas dan fungsi OJK dalam mengawasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Semua tetap berjalan seperti biasa.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Kredit Rp4 Triliun ke Dua Anak Usaha Golden Energy Mines
GEMA Gelar Buyback Saham Senilai Rp2 Miliar hingga 2026
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Belum Dipangkas Pemerintah
IHSG Anjlok 1,61%, Sentimen Jual Dominasi Pasar