Polri dan Bea Cukai Bongkar Kasus Ekspor Turunan CPO Ilegal, 87 Kontainer Diamankan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik dugaan pelanggaran ekspor pada komoditas turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Puluhan kontainer berisi barang bukti telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Pemicu Pengungkapan: Lonjakan Ekspor Fatty Matter yang Mencurigakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari temuan analisis terhadap peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter yang tidak wajar. Fatty matter merupakan istilah untuk materi lemak atau asam lemak, yang biasanya merupakan produk sampingan dari industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Sigit menyebut bahwa seluruh lonjakan ekspor ini berasal dari satu perusahaan yang sama, yaitu PT MMS.
Melalui kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) menemukan adanya pelonjakan ekspor komoditas fatty matter yang luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan kenaikan mencapai hampir 278%.
Artikel Terkait
Revisi UU Antimonopoli: KPPU Desak Pembaruan Hadapi Kolusi Algoritma & Ekonomi Digital
Trump Ancam Nigeria Soal Genosida Kristen: Fakta atau Manipulasi Politik?
Gugatan ke MK: Pro Kontra Upaya Legalkan Nikah Beda Agama di Indonesia
Laju Deforestasi Indonesia Turun 75%, Level Terendah dalam 20 Tahun