Jumat sore, 30 Januari 2026, dunia keuangan Indonesia dikejutkan oleh sebuah pengumuman. Mahendra Siregar memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini juga diikuti oleh pengunduran diri KE PMDK dan DKTK.
Dalam pernyataannya, Mahendra menyebut keputusan ini sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral. Tujuannya, untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai perlu segera dilakukan.
Begitu bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan lembaga itu di hari yang sama. Proses pengunduran diri ini, disebutkan, sudah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada UU OJK dan UU P2SK.
Padahal, masa jabatannya seharusnya masih panjang. Mahendra baru terpilih untuk periode 2022-2027 pada April 2022 lalu. Artinya, dia baru menjalani kurang dari empat tahun dari masa bakti lima tahunannya.
Karir pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1962 ini memang sangat panjang dan berwarna. Sebelum memimpin OJK, ia adalah Wakil Menteri Luar Negeri. Tapi itu hanya satu dari sekian banyak posisi strategis yang pernah diembannya.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini memulai karir di Departemen Luar Negeri. Dia pernah ditempatkan di London sebagai Economic Third Secretary dan di Washington D.C. sebagai duta informasi. Pengalaman internasional inilah yang kemudian membawanya ke Kementerian Koordinator Perekonomian pada 2001.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Ketua dan Dua Pejabat Tinggi Mundur Usai Gejolak Pasar
Petinggi OJK Mundur, Tanggung Jawab Moral di Balik Gejolak Pasar Modal
Tiga Pucuk Pimpinan OJK Serahkan Surat Pengunduran Diri
Tiga Pucuk Pimpinan OJK Serentak Mengundurkan Diri