murianetwork.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana mengadopsi skema Flat 35 untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Penerapan skema Flat 35 ini dimungkinkan untuk diaplikasikan di Indonesia dengan berbagai kelebihannya.
Skema Flat 35 merupakan skema pembiayaan yang dikembangkan Jepang melalu Japan Housin Finance Agency.
Baca Juga: 16.050 UMKM di Riau Naik Kelas Bersertifikat Halal
BP Tapera belum lama ini menjalin kesepakatan dengan Jepang melalui Japan Housin Finance Agency.
Lewat ini penerapan skema Flat 35 bisa di aplikasikan pada pembiayaan rumah subsidi di Indonesia.
Komentar
Artikel Terkait
ADB Suntik Rp 7,86 Triliun untuk Pacu Transisi Energi Bersih Indonesia
Trump Persempit Daftar Calon Ketua The Fed, Pengumuman Akhir Tahun Diambang
Suzuki Gasak Pasar ASEAN, Ekspor Fronx dan Satria Rambah 180.000 Unit
Dolar Stagnan di Puncak Tertinggi Sepekan, Pasar Berbalik ke Safe Haven