Bagi Abrar, peristiwa itu harus jadi pelajaran berharga. “Ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” paparnya.
Persidangan gugatan SP PLN terhadap RUPTL ini terus berlanjut. Pada Kamis (15/1) lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali ramai oleh solidaritas pekerja dari berbagai daerah. SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, sebagai ahli.
Di hadapan majelis hakim, Kamarullah menyoroti dua hal: cacat formil dan cacat substansi dalam RUPTL yang digugat.
“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegas Kamarullah.
Lebih detail, dia memaparkan soal cacat prosedural. Menurutnya, penyusunan RUPTL masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. “Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” jelasnya.
Padahal, kebijakan kelistrikan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Penyusunannya harus transparan, partisipatif, dan taat konstitusi. Kenyataannya? Arah kebijakan dalam RUPTL justru mendorong dominasi swasta dan asing. Sebuah pertentangan yang, bagi banyak pihak, sulit diabaikan.
Artikel Terkait
BKPM Prediksi Dominasi PMDN Makin Kuat, Didorong Geliat Danantara
Dana Rp 101 Triliun Danantara untuk BUMN Tekstil Baru, Bisakah Bangkitkan Pasar yang Lesu?
Danantara Buka Opsi Bentuk BUMN Tekstil, Utamakan Penciptaan Lapangan Kerja
Di Sudut Jalan, Ekonomi Kreatif Berdetak dengan Hukum Gotong Royong