RUPTL 2025-2034 Diuji di PTUN, Serikat Pekerja PLN Soroti Ancaman Kedaulatan Energi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:35 WIB
RUPTL 2025-2034 Diuji di PTUN, Serikat Pekerja PLN Soroti Ancaman Kedaulatan Energi

JAKARTA – Peta jalan kelistrikan nasional untuk sepuluh tahun mendatang, yang dikenal sebagai RUPTL 2025-2034, akhirnya resmi diluncurkan. Dokumen ini tentu saja punya ambisi besar: mengembangkan sistem listrik sekaligus menarik investasi swasta secara masif. Tapi, di balik rencana itu, muncul kekhawatiran serius. Banyak yang mempertanyakan, apakah dengan dibukanya keran investasi swasta, peran negara dan PLN sebagai pengendali utama justru akan tergerus?

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (SP PLN), M Abrar Ali, tak menampik adanya risiko strategis. Menurutnya, implementasi RUPTL berpotensi merugikan baik PLN maupun negara secara keseluruhan.

"Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Dia melanjutkan, masalah keuangan juga mengintai. Dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN lewat kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran yang bisa menggerogoti kesehatan finansial perusahaan. Belum lagi soal sistem. Fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi dan keandalan pasokan listrik nasional untuk jangka panjang.

Gugatan yang diajukan SP PLN ini, kata Abrar, bukan cuma untuk kepentingan internal. Ini lebih luas dari itu.

“Gugatan ini adalah perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Untuk memastikan hak konstitusional atas listrik yang murah dan mudah diakses, sekaligus menegakkan kedaulatan negara di sektor energi,” tegasnya.

Kekhawatiran akan kedaulatan energi ini bukannya tanpa alasan. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/1), seorang saksi mengungkapkan pengalaman pahit di Pulau Nias tahun 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta berujung pada pemadaman total lebih dari dua minggu, gara-gara ada persoalan pembayaran.


Halaman:

Komentar