Produk perikanan Indonesia masih punya jalan mulus ke pasar global. Kuncinya? Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, atau yang biasa disingkat SMKHP. Dokumen resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini jadi bukti bagi negara pengimpor bahwa udang, ikan, atau produk laut lainnya dari kita sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan mereka.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, menjelaskan posisi penting sertifikat ini. Menurutnya, SMKHP adalah pernyataan resmi pemerintah.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," ujar Ishartini.
Ceritanya bukan sekadar teori. Baru-baru ini, ada contoh nyata yang cukup membuat deg-degan. Sebanyak 20 kontainer udang beku asal Surabaya sempat tertahan di pelabuhan Amerika Serikat, tepatnya di Chicago. Nah, situasi itu berbalik setelah perusahaan eksportir menunjukkan dokumen SMKHP mereka dan Badan Mutu KKP melakukan konfirmasi.
Artikel Terkait
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Ketegangan AS-Iran dan Data Inflasi AS
MCOL Dirikan Anak Usaha Rp18,75 Miliar untuk Garap Bisnis Data dan TI