Produk perikanan Indonesia masih punya jalan mulus ke pasar global. Kuncinya? Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, atau yang biasa disingkat SMKHP. Dokumen resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini jadi bukti bagi negara pengimpor bahwa udang, ikan, atau produk laut lainnya dari kita sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan mereka.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, menjelaskan posisi penting sertifikat ini. Menurutnya, SMKHP adalah pernyataan resmi pemerintah.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," ujar Ishartini.
Ceritanya bukan sekadar teori. Baru-baru ini, ada contoh nyata yang cukup membuat deg-degan. Sebanyak 20 kontainer udang beku asal Surabaya sempat tertahan di pelabuhan Amerika Serikat, tepatnya di Chicago. Nah, situasi itu berbalik setelah perusahaan eksportir menunjukkan dokumen SMKHP mereka dan Badan Mutu KKP melakukan konfirmasi.
Artikel Terkait
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa