Akhirnya, pemerintah Aceh memutuskan angka Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Setelah melalui proses yang cukup panjang, ditetapkanlah besaran baru sebesar Rp 3.932.552. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 6,7 persen, atau tepatnya naik Rp246.346 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 sebelumnya.
Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur, yang juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun yang sama.
Sebenarnya, ada sedikit keterlambatan dalam pengumuman ini. Batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 24 Desember 2025, namun Aceh tak kunjung mengumumkan. Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ini dipahami karena Aceh masih fokus pada pemulihan pascabencana. Alhasil, untuk sementara, nilai UMP 2025 yang lalu yaitu Rp 3.685.616 masih berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membeberkan alasan di balik penetapan akhir ini. Kenaikan UMP 2026, ujarnya, mengacu pada rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno di penghujung Desember 2025.
Artikel Terkait
Komisaris PT Panca Mitra Mundur, Kesibukan Luar Jadi Alasan
Singtel Tunjuk Lionel Chng Gantikan Derrick Heng di Posisi Direktur Marketing Telkomsel
Purbaya Beri Mandat Baru, LPEI Dituntut Jadi Katalis Ekspor Nasional
Danantara Pacu Kompleks Haji di Makkah, Thakher Jadi Fondasi Awal