Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik hingga Maret 2026

- Minggu, 04 Januari 2026 | 09:15 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik hingga Maret 2026

JAKARTA – Keputusan itu cukup mengejutkan. Di tengah berbagai tekanan ekonomi, tarif listrik untuk Januari 2026 ternyata tidak akan dinaikkan. Padahal, kalau mengikuti hitungan formula yang berlaku, seharusnya ada penyesuaian harga.

Namun begitu, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan itu. Tarif listrik dipastikan stabil setidaknya hingga Maret 2026 mendatang. Kebijakan ini punya payung hukum, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Lantas, apa yang terjadi sebenarnya? Mengapa tarif yang semestinya naik justru ditahan?

Tri Winarno, Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, membeberkan mekanismenya. Katanya, penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan tiap tiga bulan. Acuannya adalah parameter makro ekonomi riil: kurs rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA).

Ucap Tri. Tapi potensi itu tak jadi kenyataan.

Di sisi lain, PT PLN secara resmi telah menetapkan tarif untuk triwulan pertama tahun depan tak berubah. Ini bukan sekadar wacana. Langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat, terutama di awal tahun yang kerap penuh pengeluaran.

Alasannya jelas: menjaga daya beli. Tri Winarno menegaskan, 25 golongan pelanggan akan tetap menikmati tarif saat ini, dengan subsidi yang terus mengalir. Harapannya, kebijakan ini bisa memberi ruang bernapas, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengatur keuangan mereka dengan lebih lega.


Halaman:

Komentar