Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ternyata meninggalkan luka yang dalam, bukan hanya secara fisik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap skala dampak ekonominya, dan angkanya cukup mencengangkan. Lebih dari 105 ribu debitur tercatat terdampak. Nah, yang bikin merinding, potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas nyaris menyentuh Rp 400 triliun.
Menanggapi situasi ini, OJK sudah bergerak cepat. Kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan di daerah bencana resmi diberlakukan mulai 10 Desember 2025. Itu sekitar dua minggu setelah pemda setempat menetapkan status darurat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan penjelasan rinci di acara pembukaan perdagangan BEI tahun 2026, Jumat lalu (2/1).
"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu," ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta.
Dia melanjutkan, "Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun."
Jadi, langkah relaksasi ini bakal berlaku hingga tiga tahun ke depan. Ini bukan kebijakan dadakan, lho. Keputusan ini merupakan aktivasi dari aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Yang penting, cakupannya luas banget. Kebijakan ini menyentuh seluruh jenis kredit dan pembiayaan, untuk semua lapisan usaha.
Artikel Terkait
BUVA Meledak 2.718%, Saham Happy Hapsoro Borong Panggung Bursa 2025
Menkeu Purbaya Soroti Syarat Khusus untuk Calon Bos BEI Baru
Menteri Keuangan Purbaya Desak BNPB: Dana Rp 1,51 Triliun untuk Sumatera Jangan Sampai Hangus
Saham Unggulan Prajogo Pangestu: Satu Emiten Melonjak 552% Sepanjang 2025